Perbenihan Tanaman Hutan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan konservasi sumberdaya genetik, pemuliaan tanaman hutan, pengadaan dan peredaran benih dan/atau bibit.
(Permenhut No.P.10/Menhut-II/2007 ttg Perbenihan Tanaman Hutan)

  1. Pelayanan bidang perbenihan, meliputi Produksi, Pengadaan, penyediaan, pengelolaan dan penyaluran benih/bibit tanaman hutan, tanaman produktif/MPTS dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)
  2. Pengelolaan Persemaian Permanen (PP), Laboratorium Kultur Jaringan, Green House, Kebun Sumber Benih dan Ruang Aklimatisasi
  3. Bimbingan Teknis, Sosialisasi pengembangan perbenihan Tanaman Hutan, Tanaman Produktif atau HHBK kepada Pelaku Usaha, Dunia Pendidikan, Aparatur, petani dan Masyarakat.
  4. Inventarisasi, Identifikasi dan pengembangan tanaman langka/endemik atatu yang bernilai ekonomi tinggi baik secara in vitro maupun konvensional.
  5. inventarisasi dan Identifikasi Calon Sumber Benih dan Fasilitasi pengelolaan Sumber Benih
  6. Pembangunan dan Pengelolaan Areal Konservasi Sumber Daya Genetik Tanaman Hutan (ASDG)
  7. Monitoring dan Evaluasi Calon Sumber Benih
  8. Pengelolaan Sumber Benih dan ASDG
  9. Menyusun Data dan Informasi Produksi dan Distribusi Bibit Tanaman Hutan.
I BUILT MY SITE FOR FREE USING