Perbenihan Tanaman Hutan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan konservasi sumberdaya genetik, pemuliaan tanaman hutan, pengadaan dan peredaran benih dan/atau bibit.
(Permenhut No.P.10/Menhut-II/2007 ttg Perbenihan Tanaman Hutan)
- Pelayanan bidang perbenihan, meliputi Produksi, Pengadaan, penyediaan, pengelolaan dan penyaluran benih/bibit tanaman hutan, tanaman produktif/MPTS dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)
- Pengelolaan Persemaian Permanen (PP), Laboratorium Kultur Jaringan, Green House, Kebun Sumber Benih dan Ruang Aklimatisasi
- Bimbingan Teknis, Sosialisasi pengembangan perbenihan Tanaman Hutan, Tanaman Produktif atau HHBK kepada Pelaku Usaha, Dunia Pendidikan, Aparatur, petani dan Masyarakat.
- Inventarisasi, Identifikasi dan pengembangan tanaman langka/endemik atatu yang bernilai ekonomi tinggi baik secara in vitro maupun konvensional.
- inventarisasi dan Identifikasi Calon Sumber Benih dan Fasilitasi pengelolaan Sumber Benih
- Pembangunan dan Pengelolaan Areal Konservasi Sumber Daya Genetik Tanaman Hutan (ASDG)
- Monitoring dan Evaluasi Calon Sumber Benih
- Pengelolaan Sumber Benih dan ASDG
- Menyusun Data dan Informasi Produksi dan Distribusi Bibit Tanaman Hutan.